LEBAK, TitikNOL - ST (19) warga Kampung Teras, Desa Sindangsari, Kecamataan Sajira, Kabupaten Lebak, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk tim unit Reskrim Polsek Sajira Polres Lebak.
Pengungkapan kasus Curanmor itu berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Sajira pada 16 September 2020 lalu.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sajira melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Dua unit sepeda motor jenis Vega R warna merah Nopol A 3873 RX dan Honda Revo tanpa nomor polisi berhasil diamankan dari tangan pelaku.
"Pelaku dan dua unit sepeda motor hasil curian sudah kita amankan di Mapolsek Sajira untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Sajira, Iptu Waluyo kepada awak media, kemarin.
Kapolsek pun menghimbau, agar masyarakat lebih berhati - hati dan waspada dalam menyimpan kendaraan sepeda motornya dimanapun.
"Masyarakat agar berhati - hati menyimpan sepeda motornya, terleibih ditempat umum. Jika perlu gunakan kunci pengaman ganda, agar tidak menjadi korban kejahatan pelaku curanmor," imbuh Kapolsek Sajira yang belum lama menjabat ini.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sajira, Bripka Adi Mulyadi mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu hanya dalam kurun waktu dua hari setelah adanya laporan korban ke Mapolsek Sajira.
"Satu pelaku (ST), sudah diamankan. Karena perbuatan berulang - ulang. Pelaku dijerat pasal 363 jo 65 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara ditambah 1/3 tahun," tukasnya. (Gun/TN1)