Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Curanmor Kelompok Lampung Dibekuk Polsek Ciwandan

Kapolsek Ciwandan, Kompol Didid Imawan saat mengintrogasi pelaku curanmor di Mapolsek Ciwandan. (Foto: TitikNOL)
Kapolsek Ciwandan, Kompol Didid Imawan saat mengintrogasi pelaku curanmor di Mapolsek Ciwandan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciwandan, Kota Cilegon, berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian motor. Pelaku yang merupakan kelompok Jabung, Lampung Timur itu, disergap saat melakukan transaksi sepeda motor hasil curian di Lingkungan Krenceng, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Dua palaku yang ditangkap tersebut adalah Okta Kurniawan (20) dan Ismail (19). Keduanya warga Desa Danau Banten dan Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Kapolek Ciwandan, Kompol Didid Imawan mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini berdasarkan laporan dari warga bernama Opi, yang mengaku kehilangan motor miliknya yang sedang terpakir di depan SPBU Krenceng.

"Saat melapor ke kami korban juga membawa rekaman CCTV yang ada di SPBU. Dalam rekaman itu terlihat jelas pelaku sedang mencuri," kata Kompol Didid, kepada awak media di Mapolsek Ciwandan, Kamis (14/9/2017).

Kapolsek menambahkan, setelah melihat jelas wajah pelaku dari rekaman CCTV, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.

"Jadi anggota saya melihat aktivitas yang mencurigakan di depan ruko di pinggir jalan Krenceng. Terus kecurigaan itu semakin kuat setelah petugas melihat topi yang digunakan salah satu orang mencurigakan tersebut sama dengan topi yang dipakai pelaku mencuri motor yang terekam CCTV," jelasnya.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengeluarkan tembakan ke udara.

"Saat dilakukan penyergapan itu ada 5 orang. 2 orang pelaku dan 3 orang di antaranya sebagai penadah motor motor hasil curian. Juga sempat terjadi kejar-kejaran," ujarnya.

"Setelah terjadi kejadi-kejaran, 2 pelaku berhasil dibekuk. Adapun 3 orang penadah berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran kita," sambungnya.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 4 unit sepeda motor jenis Honda Beat, 7 mata kunci leter T, 10 buah plat nomor dan sebuah magnet.

"Jadi pelaku ini dalam kurun waktu 2 hari bisa mendapatkan 4 unit sepeda motor. Terus motor yang dicurinya itu semua Honda Beat. Kata pelaku sih lebih mudah kalau mencuri motor Honda Beat itu, " tutupnya.

Di hadapan petugas, pelaku Okta Kurniawan mengakui, motor hasil curian biasa dijual ke penadah dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Uang hasil menjual motor untuk makan dan kebutuhan sehari-hari lainnya," akunya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam 7 tahun penjara. "Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, "kata Panit I Reskrim Polsek Ciwandan, Iptu Sudibyo Wardoyo. (Ardi/red)

Komentar