Sabtu, 27 Juli 2024

Pelaku Curanmor yang Ditembak Polisi Jual Motor Lewat COD di Medsos, Satu Unit Rp3,5 Juta 

Pelaku saat ditangkap Polisi (Foto: TitikNOL)
Pelaku saat ditangkap Polisi (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polisi meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Serang.

Satu pelaku harus ditembal dibagian kaki kanannya akibat melawan dan memiliki senjata api (Senpi) mainan.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pelaku menjual motor hasil curiannya dengan cara COD. Pemasarannya dilakukan di Facebook dengan harga jual Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.

"Setelah dipetik disimpan, dan dijual dengan COD dengan harga Rp3 juta samapi Rp3,5 juta," katanya, Kamis (14/3/2022).

Baca juga: Modus Gunakan Senpi Mainan untuk Curi Motor, Satu Pelaku Didor Polisi

Ia menyebutkan, penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan penadah.

"Kita akan ungkap BB apakah ada penadah atau pelaku lain," ungkapnya.

Di tempat yang sama, salah satu pelaku, Ahmad Dewa Danesuara mengaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali.

Waktu aksinya yang sering digunakan pada siang hari dengan memanfaatkan kelalaian pemilik motor.

"Di pinggir jalan, siang (waktunya) Berdua, iya (memetik). 9 TKP, pakai alat. Buat sendiri (alatnya) di sini," tururnya.

Baca juga: Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Pelabuhan Merak, Polisi Sempat Buang Tembakan

Ia menuturkan, senpi mainan didapatkan hasil membeli di ecommerce. Hal itu selalu dibawa untuk dijadikan senjata menakut-nakuti jika ketangkap basah saat melakukan pencurian.

"Iya (bawa senpi). Di sini (perut). Di Shopee, mainan pak," tuturnya.

Sementara itu, pelaku lainnya Ajis Kamil (24) memaparkan telah melakukan pencurian motor sebanyak tujuh kali.

Motor hasil pencurian dijual dengan cara COD bersama pembeli. Pencurian dilakukan dalam waktu sepekan sekali. Uang hasil curian itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Langsung dijual. Rp3 juta. Di simpan di rumah ini. Seminggu satu kali, dijual Rp3 juta. Buat jajan, makan," paparnya.***

Komentar