LEBAK, TitikNOL - Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang pemuda di Kabupaten Lebak, 4 orang pemuda yang diamankan pihak kepolisian, mereka adalah YM (20), DA (19), AW (19) dan MIF (18), Kamis, (8/12/2022).
4 orang pemuda berandalan itu diamankan buntut dari peristiwa pembacokan kepada Albuni (16) siswa SMK Misykatul Azkiya di Jalan Cinihnih, Kampung Pasir Nangka, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
4 orang pemuda itu diketahui warga Rangkasbitung dan Kalanganyar. Mereka diamankan oleh tim buru sergap Satreskrim Polres Lebak di rumahnya masing-masing.
Kepada wartawan, Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan para pelaku ini diamankan setelah adanya laporan dugaan penganiayaan kepada salah satu pelajar di Kabupaten Lebak.
"Sudah diamankan kurang dari 24 jam. Begitu ada laporan tim bergerak cepat dan langsung mengamankan para pelaku,"kata Wiwin kepada awak media.
Dijelaskan Wiwin, tiga dari pelaku pembacokan merupakan pelajar di salah satu sekolah negeri di Rangkasbitung. Sedangkan satu lainnya alumni dari sekolah yang sama.
Baca juga: Dua Kelompok Pelajar di Lebak Bentrok Tawuran, Satu Siswa Kena Bacok di Perut
"Yang ngebacok ini YM (20) dia sudah lulus tapi masih satu sekolah dengan tiga tersangka lainnya,"kata Wiwin.
Dari hasil pemeriksaan, terang Wiwin, para pelaku nekat melakukan aksi tersebut hanya untuk ajang sok jagoan.
"Biar gagah-gagahan lalu tenar kan. Itu motifnya,"ungkap Kapolres Lebak ini.
Wiwin juga merinci peran dari masing-masing pelaku. Di mana YM merupakan eksekutor pembacok, DA menendang motor korban hingga terjatuh, AW yang mengendarai motor untuk membonceng DA dan YM sedangkan MIF membantu memberikan cerulit kepada YM.
"Dari tangan para pelaku juga berhasil kita amankan beberapa senjata tajam,"tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 80 UU Perlindungan anak hukuman 5 Tahun, Pasal 170 ayat 2 hukuman 9Tahun dan Pasal 354 KUHP hukuman 8 Tahun. (Gun/TN)