LEBAK, TitikNOL - Unit Reskrim Polsek Cipanas, Polres Lebak, berhasil menangkap Surjana, tersangka pelaku pembacokan tetangganya sendiri bernama Mansyur (45) warga Kampung Cidodol, Desa Harumsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Jumat (17/11/2017) lalu.
Dikatakan Kapolsek Cipanas, Kompol M.Chotim, penangkapan tersebut setelah hampir tiga pekan Unit Reskrim melakukan pengejaran kepada pelaku.
Akhirnya, anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim besama keluarga tersangka, berhasil menemukan dan menangkap pelaku di hutan tempat pelariannya pada Kamis (23/11/2017).
"Saat ditemukan tersangka masih memegang golok yang sudah terhunus," ujar M. Chotim kepada TitikNOL, Minggu (26/11/2017).
"Kemudian dibujuk, lalu ditangkap. Alhamdulillah tidak ada perlawanan yang berarti, selanjutnya tersangka oleh anggota dibawa ke Mapolsek untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tambah M. Chotim.
Kendati demikian kata M. Chotim, penyidik masih belum mendapatkan keterangan pasti apa motif tersangka melakukan pembacokan kepada korban.
Sebab, saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, tersangka masih berubah-rubah dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Masih ngaco jawabannya, rencana tersangka akan kita bawa dan periksakan dulu ke dokter jiwa," tukas M. Chotim.
Kata Kapolsek, jika tersangka dinyatakan tidak mengalami sakit jiwa, akan dijerat Pasal 351 ayat 1, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan acaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. (Gun/red)