LEBAK, TitikNOL - Para pelaku pembunuhan sadis terhadap Sarbin bin Jali, warga Kampung Cilebang RT04/RW04, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini, para pelaku pembunuhan yakni Sukarma alias Omo, Juned alias Une dan Arta alias Petok, warga Kampung Babakan Sukanagara, Desa Sukajaya, Kecamatan Sobang, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Baca juga: Motif Pembunuhan Sadis di Lebak Diduga Gara-gara Ini
"Ancamannya 12 tahun kurungan penjara," kata Zamrul Aini singkat melalui WhasAppnya kepada TitikNOL, Rabu (5/7/2017).
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Lebak ditemukan tewas mengenaskan di sebuah areal pesawahan. Di beberapa bagian tubuhnya terdapat luka bacokan dan tusukan. (Gun/red)