Jum`at, 22 November 2024

Pelaku Pembunuhan Sadis Istri di Padarincang Dibekuk Polisi

Kapolresta Serang AKBP Firman, saat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan pelaku. (Foto: TitikNOL)
Kapolresta Serang AKBP Firman, saat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan pelaku. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aidil Fitriansyah alias Taufik, pelaku yang tega membunuh istrinya yakni Yati, dibekuk Satreskrim Serang Kota setelah dua bulan menjadi buron.

Kapolresta Serang AKBP Firman mengatakan, tersangka Aidil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan pada 13 Juli 2019 sekira pukul 19:30. Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawa ke Polresta Serang untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri menggunakan motor dan saat itu juga tim kami melakukan pengejaran hingga ke Palembang," katanya saat ekspos perkara di Polresta Serang, Selasa (23/7/2019).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKBP Firman, tersangka kabur menggunakan rute laut dengan menyeberang melalui Pelabuhan Bojonegara.

"Tersangka kami tangkap di Mess milik kantor tempat tersangka bekerja karena kan dia (Aidil) seorang sopir," ujarnya.

Ia menjelaskan, pembunuhan tersebut dipicu oleh pertengkaran antara tersangka dan istrinya sebanyak dua kali. Tersangka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangganya, kesal hingga membunuh korban dengan alat tajam berupa golok.

"Awalnya cekcok besar, kemudian tersangka lari ke rekannya di bengkel melakukan pengasahan atau mempertajam golok. Besok malamnya terjadi cekcok kembali dan setelah itu tersangka melakukan pembacokan hingga tewas," terangnya.

Akibat dari peristiwa itu, Korban yang tewas mengalami luka bacokan dibagian dada dan leher. Diketahui, Korban ditemukan tewas pertama kali oleh anaknya di dalam kamar kontrakannya di Kampung Cisaat Telaga Bakti, Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Adapun barang bukti yang disita berupa golok, sepeda motor berjenis Honda Supra Fit, satu potong baju coklat bercak darah dan satu potong celana berwarna pink bercak darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga JO Pasal 340 KUHPidana. (Son/TN1)

Komentar