Rabu, 9 April 2025

Pelaku Pencabulan Dua Gadis ABG di Lebak Dijerat UU ITE

Ilustrasi. (Dok: Sangalu)
Ilustrasi. (Dok: Sangalu)

LEBAK, TitikNOL - WS (40), warga Kampung Kadu Bongkok, Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, dijerat pasal Keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik (ITE).

"Jadi WS ini telah menyebarluaskan foto dan video porno kedua wanita asal Malingping. Pelaku pun sudah kita amankan," ujar AKP David Adhi Kusuma, Kasat Reskrim Polres Lebak, dalam rilisnya, Minggu (5/7/2020).

Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil Korban, WS Cabuli 2 ABG di Malingping

Diberitakan sebelumnya, Aksi bejat dilakukan oleh pria berinisial WS (40) warga Desa Ciginggang, Kecamatan Gunungkencana. WS melakukan aksi pelecehan dua gadis Anak Baru Gede (ABG) warga Kecamatan Malingping.

Dua gadis itu sebut saja Bunga alias AG (14) dan Mawar alias IN (17). Salah satu diantaranya bahkan berhasil direnggut kehormatannya oleh WS. Dalam menjalan aksinya, WS memiliki dua akun Facebook palsu yakni akun "Usep Aditya Kelvin" dan "Agus Shi Tarapusing". (Gun/TN1)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait