Senin, 25 November 2024

Pelaku Pencuri Motor Staff KONI Kabupaten Serang Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan satuan Reskrim Polsek Serang. (Foto: TitikNOL)
Pelaku bersama barang bukti yang diamankan satuan Reskrim Polsek Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Satuan Reskrim Polsek Serang berhasil membekuk Mutakin (39), pelaku pencurian kendaraan roda dua milik staff Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Serang di kamar kontrakannya di Kampung Nagrek, Bojonegara, Kabupaten Serang.

"Pelaku ini sempat melarikan diri menggunakan taksi. Setelah melakukan pengejaran, kita berhasil menangkapnya di kamar kontrakannya di daerah Bojonegara," kata Kapolsek Serang Kompol Irwanda, Selasa (14/3/2017).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah beraksi di delapan titik di wilayah Serang dan Cilegon, dengan sasaran kendaraan roda dua yang tengah parkir di lokasi sepi tanpa ada pengawasan.

Sedangkan modus operasi yang dilakukan pelaku, yakni dengan merusak stop kontak menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku langsung menjual motor hasil curian kepada penadah yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Uniknya, pelaku ini kerap mengincar motor matic jenis Beat, dengan harga jual tiga juta bahkan lebih," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah kunci leter T, dua buah pisau, satu unit handphone, motor jenis Satria sebagai kendaraan oprasional dan lima buah helm berbagai jenis.

"Masih kita kembangkan, guna menangkap pelaku lainnya yang kemarin berhasil melarikan diri dengan inisial YS," ungkapnya.

Sementara itu, Mutakin yang sehari-hari bekerja sebagai supir angkutan umum jurusan Merak-Bojonegara itu mengaku hasil dari penjualan motor curian tersebut, dipakai menghidupi keluarganya di Lampung dan membiayai hidupnya di Banten.

"Baru satu tahun di sini, saya cuma ngikut temen ajah. Lumayan buat tambah-tambah penghasilan," ujar bapak tiga orang anak itu.

Akibat perbuatannya, kini Mutakin menghabiskan hari-harinya di balik dinginnya dinding sel tahanan Mapolsek Serang. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (Gat/Rif)

Komentar