Pelaku Penganiaya Bayi di Lebak Berhasil Dicokok Polisi

PT, pelaku penganiayaan anak di bawah umur. (Foto: TitikNOL)
PT, pelaku penganiayaan anak di bawah umur. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Satreskrim Polres Lebak, melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial PT (28), penganiaya bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Perempuan warga asal Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung itu ditangkap tim serigala Polres Lebak bermula terkait beredarnya video penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang bayi anak kandungnya sendiri.

Pelaku dilaporkan oleh keluarga dari korban, yang merupakan warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak.

Berbekal laporan dan video tersebut, tim serigala Satreskrim Polres Lebak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di Serang, pada Kamis 4 Mei 2021 malam.

Baca juga: Beredar Video Penganiayaan Bayi di Lebak, Diduga Dilakukan Ibu Kandung

Dikatakan Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan anggota.

Sementara motif pelaku tega menganiaya anak kandungnya sendiri atas pernikahannya dengan sang suaminya IR, diduga berawal dari pertengkaran dan cekcok dalam keluarga sehingga pelaku emosi dan tidak terkendali.

“Awalnya dimulai terjadinya pertengkaran, sehingga pelaku emosi dan tidak terkendali yang berujung penganiayaan terhadap anaknya yang berjenis laki-laki,” tandasnya.

"Pelaku sudah diamankan, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”kata Indik dalam press releasenya, Jumat (4/6/2021). (Zal/TN1)

Komentar