TANGERANG, TitikNOL - Jajaran Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Tangerang Kota, berhasil mengungkap aksi pengeroyokan seorang siswi yang sempat viral di media sosial.
Aksi yang telah menyedot perhatian warganet tersebut akhirnya terungkap, setelah polisi berhasil menjelajahi dunia maya.
Dalam keterangan resminya, Wakapolrestro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi menyampaikan, pihaknya telah menangkap dua perempuan berinisial L (15) dan Y (17) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi berinisial WN (14) yang sempat viral di medsos.
"Kedua pelaku penganiayaan yang sempat viral di medsos telah diringkus di kediamannya di wilayah Kebon Nanas, Kota Tangerang, pada Minggu (11/3/2018) kemarin. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," terang Harley Silalahi, Senin (12/3/2018).
Seperti informasi yang berhasil dirangkum TitikNOL menyampaikan, kedua pelaku dengan kejinya menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul tubuh korban gara-gara berebut pacar. (Don/TN1).