Jum`at, 22 November 2024

Pelaku Pengeroyokan Motif Cemburu di Cilegon Diamankan Polisi

Tiga pelaku penganiayaan saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Tiga pelaku penganiayaan saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap remaja bernama Wahyudi (19) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon. Motif pengeroyokan diduga karena rasa cemburu salah satu pelaku terhadap korban.

Dua dari tiga pelaku yang ditangkap Resmob Satreskrim Polres Cilegon tersebut masih berusia di bawah umur.

Mereka adalah AN (16), TN (16) dan IN (23). Ketiganya ditangkap di tiga tempat berbeda di Cilegon. Ada yang di indekos, rumah orangtuanya dan di pinggir jalan.

Menurut keterangan polisi, motif penganiayaan itu bermula saat kekasih AN dibonceng motor oleh korban. AN merasa cemburu karena pacarnya dibawa oleh orang lain.

"Pelaku dan korban sebetulnya saling kenal. Waktu saat kejadian, si cewek susah dihubungi sama si pelaku. Saat kejadian, si cewek ini lagi boncengan sama korban, jadi diikuti pada saat diikuti berhentilah di Cilegon Park," jelas Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu (22/5/2019).

Pelaku utama adalah AN yang berurusan langsung dengan korban. AN bersama dua rekannya membuntuti korban hingga ke TKP. Sesampainya di TKP, korban langsung dipukuli hingga babak belur.

"Si ceweknya suruh geser ke motor dipukul sama pelaku, pelaku kedua mukul lagi kebentur ke setang, ditendang lagi sama pelaku satu lagi di bagian perut," ungkapnya.

Dua pelaku diketahui di bawah umur, satu pelaku berinisial TN merupakan residivis dan baru keluar 2 minggu dari Lapas Cilegon dengan kasus penjambretan.

Sementara atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Ardi/TN1).

Komentar