CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, menetapkan Misrullah alias Baron sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan lapak jasa penukaran uang receh di Jalan Protokol Kota Cilegon.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan Baron saja sebagai tersangka, sedangkan temannya Muhammad Syarif Fuad yang sebelumnya turut diamankan bersama dengan Baron dilepaskan polisi karena tidak terlibat.
"Kita hanya menetapkan Baron sebagai tersangka, kalau untuk temannya tidak, karena dia hanya merekam video saja," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi TitikNOL, Kamis (14/6/2018).
Kapolres mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka Baron dijerat pasal berlapis.
"Baron kita kenakan Pasal 406 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan dan Pasal 335 Ayat 1 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman 1 tahun penjara," ungkapnya.
Meski dijerat pasal berlapis, namun tersangka Baron sendiri tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, kita wajib lapor. Kita tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumnya di bawah 5 rahun, dan bukan pasal pengecualian," elas mantan penyidik KPK ini. (Ardi/TN1).