CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, menetapkan Misrullah alias Baron sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan lapak jasa penukaran uang receh di Jalan Protokol Kota Cilegon.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan Baron saja sebagai tersangka, sedangkan temannya Muhammad Syarif Fuad yang sebelumnya turut diamankan bersama dengan Baron dilepaskan polisi karena tidak terlibat.
"Kita hanya menetapkan Baron sebagai tersangka, kalau untuk temannya tidak, karena dia hanya merekam video saja," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi TitikNOL, Kamis (14/6/2018).
Kapolres mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka Baron dijerat pasal berlapis.
"Baron kita kenakan Pasal 406 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan dan Pasal 335 Ayat 1 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman 1 tahun penjara," ungkapnya.
Meski dijerat pasal berlapis, namun tersangka Baron sendiri tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, kita wajib lapor. Kita tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumnya di bawah 5 rahun, dan bukan pasal pengecualian," elas mantan penyidik KPK ini. (Ardi/TN1).
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Pantau Kesiapan Pilkada Tangsel
Relawan Gardu Ganjar Banten Berikan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir dan Longsor di Lebak
18 Hektar Sawah di Kota Serang Mengalami Kekeringan
Besok Jadi Keputusan Valentino Rossi Bisa atau Tidaknya Membalap di MotoGP Aragon
7 September 2016 - Paralimpiade 2016 Rio Resmi Dimulai
Ini Catatan MenPAN RB untuk BPK
Lagi, Penyelundup Ganja Divonis Seumur Hidup
SWOT Pertanyakan Landasan Pemkot Izinkan BIC Berjualan Di Alun-Alun Kota Serang