SERANG, TitikNOL - AF (22), pemuda asal Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang yang ketangkap basah saat melakukan aksi pencurian kendaraan motor (Curanmor) di indekos Komplek Untirta meringkuk di Mapolsek Cipocok Jaya.
Ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Serang. Menurutnya, hasil curian itu akan diedarkan di daerah Lampung.
"Tiga kali di wilayah Serang. Dibawa ke Lampung. Dijual Rp2 juta dibagi 2. Dapetnya Rp1 juta. Diedarkan di Lampung," katanya saat ditemui di Mapolsek Cipocok Jaya, Senin, (16/03/2020).
Baca juga: Ketangkap Basah saat Bobol Motor, Pemuda di Serang Diringkus Polisi
Ia menuturkan, uang dari penjualan motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dikatakan pelaku, motor yang paling mudah dibobol adalah kendaraan berjenis beat.
"Motor beat doang, yang lain nggak. Hasilnya buat makan sehari-hari doang," paparnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Son/TN1)