Selasa, 11 Februari 2025

Pemasok Bahan Peledak untuk Nelayan Dibekuk Polisi

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten AKBP Tri Panungko, menunjukan barang bukti bahan peledak. (Foto: TitikNOL)
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten AKBP Tri Panungko, menunjukan barang bukti bahan peledak. (Foto: TitikNOL)

MERAK, TitikNOL - Tim Hiu dari Direktorat Polair Polda Banten, berhasil menangkap seorang pria diduga sebagai pemasok bahan peledak (handak) kepada nelayan, yang biasa menggunakan bom ikan di wilayah Sumur, Pandelang.

Pelaku M (35), warga Kecamatan Teluk Agung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu berhasil ditangkap pada 23 Oktober 2017 lalu.

"Saat kita lakukan penangkapan, pelaku membawa bahan peledak yang baru diperolehnya dari daerah asalnya Indramayu. Pelaku menggunakan sebuah bus," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Tri Panungko dalam keterangan persnya, Jumat (27/10/2017).

Tri menyebut, pelaku M merupakan pemasok bahan peledak lintas provinsi.

"Jadi pelaku ini dapat bahan peledak dari usaha home industri petasan di Indramayu. Karena bom ikan sama pembuatannya dengan petasan," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, Tim Hiu Direktorat Polair Polda Banten juga berhasil menyita barang bukti, yakni empat karung potasium seberat 100 kilogram, 200 sumbu atau kif, brown 2 kilogram dan 4 kilogram belerang.

"Jadi nelayan yang biasa mencari ikan di Perairan Banten itu hampir semuanya membeli bahan peledak sama pelaku," jelasnya.

Sementara itu di hadapan petugas, pelaku mengaku baru dua bulan menjalani usaha menjual bahan peledak atau sejak dia berhenti menjadi kuli bangunan.

"Modal bahan mentahan atau belum dirakit menjadi bom ikan sekitar Rp3 jutaan, terus saya jualnya Rp5 juta ," katanya.

Untuk menanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ardi/red)

Komentar