SERANG, TitikNOL – Sat Narkoba Polres Serang, mengamankan RS, pemilik Toko Kosmetik di Kampung Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, karena terbukti telah mengedarkan obat jenis Tramadol dan Excimer.
RS ditangkap pada Minggu (16/4/2017) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, di tokonya. Pria asal Aceh ini terbukti telah mengedarkan obat terlarang dan telah terbukti tanpa hak melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.
"Pelaku terbukti telah Mengedarkan dan peoduksi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan edaran farmasi yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Senin (17/4/2017).
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat jenis Tramadol warna putih 2.088 butir, obat jenis Excimer warna kuning 2.016 butir dan uang hasil Penjualan Obat Rp3.160.000.
Selain menangkap RS, petugas juga berhasil mengamankan R pemilik toko yang terbukti telah menjual minuman alkohol atau miras tanpa mengantongi izin, di tokonya sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Setelah menangkap RS, petugas juga mengamankan R karena terbukti menyediakan dan menjual minuman beralkohol kepada konsumen umum tanpa dilengkapi perizinan, melanggar Permendagri No. 6 tahun 2015 dan Perda Kab. Serang No. 5 tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan 63 botol kecil Anggur Kolesom 14,7 %, 20 botol besar Anggur Kolesom 14,7 %, 11 botol Anggur Merah 14,7 %, 23 botol Rajawali 15 %, 23 botol Vodka 19,7 %, 3 botol Newport 32,83 %. Dengan total sebanyak 143 botol Miras. (Gat/red)