Sabtu, 5 Oktober 2024

Pemuda di Serang Diringkus Polisi saat Nikmati Kopi di Teras Rumah

Ilustrasi. (Dok: Bimakihi)
Ilustrasi. (Dok: Bimakihi)

SERANG, TitikNOL - AA (26), warga asal Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang diringkus polisi usai mengedarkan obat terlarang.

Sialnya, tersangka ditangkap saat asyik menikmati kopi di teras rumah. Dari tersangka, barang bukti 100 butir pil tramadol serta uang Rp 63 ribu disita.

Penangkapan dilakukan pada 6 Februari 2023 sekitar pukul16.00 WIB, berkat pendalaman informasi dari masyarakat.

"Tersangka berhasil diamankan di teras rumahnya. Dari saku celana tersangka ditemukan 100 butir pil tramadol serta uang," kata Michael, Rabu (8/2/2023).

Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari EG (DPO) dengan melalui komunikasi handphone. Namun pengambilan barang di tempat yang sudah ditentukan penjual di daerah Cikeusal.

"Tersangka tidak membeli langsung tapi melalui komunikasi handphone. Jadi tersangka tidak mengetahui secara pasti penjualnya. Bisnis haram ini sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AA dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Har/TN3)

Komentar