SERANG, TitikNOL - FAN (23) pengedar pil koplo dicokok polisi di pinggir jalan Desa dan Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang saat menunggu pelanggan.
Sebanyak 88 paket pil koplo masing-masing berisi 6 butir hexymer yang dibungkus dalam kantong plastik disita polisi.
Saat ini tersangka FAN warga Desa Situ Teratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu kini harus mendekam di tahanan Mapolres Serang.
"Pada 22 Mei 2023 sore, tersangka FAN berhasil diamankan dipinggir jalan desa saat menunggu konsumen," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (28/5/2023).
Dalam penggeledahan, kata Kapolres, dari dalam saku celana petugas menemukan kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan paket obat keras jenis hexymer.
"Ditemukan dalam saku celana puluhan paket obat keras siap edar. Tersangka berikut barang bukti nya kini mendekam di ruang tahanan untuk proses pengembangan lebih lanjut," kata Yudha Satria.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan tersangka FAN diketahui sudah satu bulan berbisnis narkoba.
Bisnis haram terpaksa dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan terdesak dengan kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka mengaku sudah 1 bulan bisnis menjual narkoba. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka FAN dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Har/TN3)