Kamis, 3 April 2025

Pemuda di Serang Diringkus saat Edarkan Obat Terlarang, 8 Ribu Hexymer Disita Polisi

Ilustrasi. (Dok: Berita riau)
Ilustrasi. (Dok: Berita riau)

SERANG, TitikNOL - Pengedar ribuan obat keras dicokok Polres Serang. 8.000 butir pil hexymer dan 190 butir pil tramadol disita.

Tersangka BN (23) diringkus di depan gedung Bank BTN Kragilan tepatnya Desa dan Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang pada 2 Nopember 2022 pukul 06.30 WIB.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang.

"Tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan depan kantor Bank BTN usai belanja narkoba," katanya, Kamis (3/11/2022).

Hasil penangkapan, ditemukan barang bukti 5 toples serta 5 plastik bening besar berisi 8.000 butir hexymer dan 190 butir tramadol.

"Atas temuan tersebut tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sementara itu, AKP Michael K Tandayu menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bandar di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tersangka mengaku baru sebulan berbisnis obat keras. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Har/TN3)

Komentar