Jum`at, 22 November 2024

Pencuri Kambing di Serang Bebas Jeratan Hukum, Begini Kisahnya

Foto bersama pelaku dan korban pasca musyawarah penyelesaian masalah pencurian kambing di Mapolsek Tirtayasa (ist)
Foto bersama pelaku dan korban pasca musyawarah penyelesaian masalah pencurian kambing di Mapolsek Tirtayasa (ist)

SERANG, TitikNOL - SA (44), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang kini bisa bernafas lega lantaran bebas jeratan hukum usai nekat mencuri kambing.

Hal itu berkat kelapangan hati Aspuri (50), warga Kampung Sawah, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang memilih memberi maaf pada perilaku SA.

Padahal, SA telah digelandang ke Mapolsek Tirtayasa akibat mencuri seekor kambing milik Aspuri yang sedang diangon di tanah lapang tidak jauh dari rumahnya.

Peristiwa pencurian satu ekor kambing terjadi pada 1 September 2023 sekitar pukul 12.00 di Kampung Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.

Kapolsek Tirtayasa Iptu Yogi Haribowo mengatakan, korban telah memaafkan perilaku SA. Alasannya, istri pelaku sedang hamil tua.

"Untuk proses hukum, korban sudah kita arahkan untuk membuat laporan namun menolak dan memberi maaf karena melihat istri pelaku sedang hamil besar," katanya, Selasa (5/9/2023).

Ia menjelaskan, penyelesaian masalah dilakikan secara musyawarah antara keluarga korban dan pelaku. Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.

"Kedua belah pihak sepakat musyawarah permasalahan selesai dengan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama," jelasnya. (Har/TN3)

Komentar