Jum`at, 22 November 2024

Pengantin Baru di Lebak Diciduk Polisi saat Malam Pertama, Ini Perkara Hukumnya

MI (26), terduga pelaku spesialis bobol warung dengan pemberatan (Curat) saat dimintai keterangan. (Foto: TitikNOL)
MI (26), terduga pelaku spesialis bobol warung dengan pemberatan (Curat) saat dimintai keterangan. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - MI (26), terduga pelaku spesialis bobol warung dengan pemberatan (Curat) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojongmanik, Polres Lebak.

Warga Desa Kebon Cau, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak ditangkap usai beberapa jam melangsungkan pernikahan dengan seorang Wanita berinisial VR, warga Kampung Parakan Beusi Tengah, Desa Parakan Beusi, Kecamatan Bojongmanik.

Kapolsek Bojongmanik, AKP Usep Ganda Miharja membenarkan terkait penangkapan terhadap pelaku 363 dengan pemberatan (bobol warung) dengan identitas tersebut.

"Iya benar, MI ditangkap di rumah istrinya di Kampung Parakanbeusi," ujar Kapolsek Bojongmanik ini, Rabu (3/5/2023).

Senada dikatakan Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik, Aiptu Khairul Anwar, bahwa terduga pelaku akan melangsungkan pernikahan di Kampung Parakan Beusi Tengah, Desa Parakan Beusi, Tim Unit Reskrim langsung bergerak guna melakukan penangkapan.

"Sekitar pukul 00.00 WIB dini hari, MI terduga pelaku diamankan dikediaman mempelai wanita," terang Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik Aiptu Khaerul Anwar.

Dijelaskan, penangkapan terhadap MI, lantaran pihak kepolisian sektor Bojongmanik telah beberapa kali menerima laporan polisi terkait pembobolan warung dengan pemberatan tersebut.

"Setelah unit Reskrim melakukan penyidikan dari keterangan para pelapor dan saksi, terduga pelakunya mengarah ke MI,"katanya.

Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar jam 19.00 WIB, lanjut Kanit Reskrim Polsek Bojongmanik ini, Unit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan MI (26) terduga pelaku.

Saat itu kata AIptu Khairul Anwar diketahui, bahwa terduga pelaku MI akan melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita berinisial VR, di Kampung Parakanbeusi Tengah.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongmanik langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap MI.

"Selesainya acara pernikahan, sekitar jam 01.00 WIB dini hari Sabtu tanggal 29 April 2022 MI diamankan dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Mapolsek Bojongmanik di ruang Idik Unit Reskrim," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Gun/TN3)

Komentar