Pengedar dan Pembeli Sabu di Serang Dicokok Polisi Usai Transaksi

Barang bukti yang disita polisi (istimewa)
Barang bukti yang disita polisi (istimewa)

SERANG, TitikNOL - Karyawan swasta berinisial PIJ (36), ditangkap Polres Serang di pinggir jalan depan Balai Desa Teras di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, usai kedapatan melakukan transaksi sabu.

Pada saat itu juga, penjual sabu berinisial HE (31) diringkus di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

"Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22:00 WIB di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan," terang Kasatreskoba Iptu Michael K Tandayu, Senin (20/6/2022).

Dalam pemeriksaan, tersangka PIJ beralasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

"Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya," kata Kasatreskoba.

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar