SERANG, TitikNOL - SU (27), warga Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diringkus polisi saat asyik berduaan dengan pacarnya.
Dari pengedar ini, petugas menyita barang bukti 5 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening yang disembunyikan di balik sprei kasur serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.
"Sekitar 2 Juni 2022 pukul 19:00 WIB, tersangka berhasil diamankan tim Satresnarkoba di dalam rumahnya saat bersama seorang wanita," terang Kapolres, Sabtu (4/6/2022).
Ia menambahkan, wanita yang diamankan bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.
"Dari hasil pemeriksaan/tes urine juga negatif dari narkoba," katanya.
Menurut keterangan, lima paket sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.
"Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa digunakan untuk biaya kebutuhan," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tambahnya. (Har/TN3)