SERANG, TitikNOL - FK (26) warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diringkus polisi akibat edarkan obat terlarang.
Dia ditangkap di pinggir jalan saat menunggu angkutan kota di Lingkungan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 8 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, petugas menyita 2.570 butir oabat terlarang jenis tramadol dan hexymer.
"Tersangka yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot," katanya, Jumat (10/02/2023).
Saat diintrogasi, tersangka FK mengaku bisnis haramnya baru dilakoni selama sebulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Baru satu bulan menjual obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka FK menganggur," ucapnya.
Ia menerangkan, tersangka mendapatkan barang bukti dari PI (DPO) yang ditemui di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar. (TN3)