SERANG, TitikNOL - ESP (25), warga asal Anyer terpaksa harus mendekam dipenjara akibat perbuatannya yang melanggar hukum. Pemuda itu diringkus Polisi lantaran mengedarkan sabu di wilayahnya.
Penangkapan terjadi pada 11 November 2021 sekira pukul 11:30 WIB. Saat itu, pelaku sedang nongkong di salah satu bengkel di Kampung Pengabuan Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran gelap narkotika.
"Pada saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan bruto 0,29 gram, sisa pakai dibungkus kertas timah warna silver yang disimpan di dalam tas selempang yang dipakai tersangka," katanya, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, ditemukan juga barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik tembakau mole sebagai bahan campuran tembakau gorila dan satu buah timbangan digital.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan saat ini masih dilakukan pencarian DPO atas nama UWO, dimana diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan tembakau seharga Rp500 ribu dari seseorang yang bernama UWO," ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,29 gram, satu buah kertas timah, satu buah tas selempang dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (TN3)