SERANG, TitikNOL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membekuk lima kawanan pengedar dan pemakai sabu yang biasa memasok sabu kepada buruh di kawasan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket kecil sabu dan sejumlah alat hisap.
AKBP Irwansyah, Ditresnarkoba Polda Banten mengatakan, ditangkapnya pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi.
“Kita juga masih memburu bandar besar pemasok sabu kepada kawanan ini, yang sudah satu tahun beroperasi,” ungkapnya, kepada wartawan, Jumat (19/8/2016).
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani penyelidikan lebih lanjut. “kita juga masih melakukan pengembangan lagi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI. no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman humuman di atas 5 tahun penjara. (Meghat/rif)