SERANG, TitikNOL - Seorang pemuda di Kota Serang diringkus polisi lantaran kedapatan sabu di sekitar Terminal Pakupatan.
Tersangka berinisial FA (20), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dia diciduk usai makan malam di sebuah warung.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti dua paket sabu yang ditemukan dalam dompet serta saku celana.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa akan terjadi narkoba di sekitaran Terminal Pakupatan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, person Unit 2 Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka usai keluar dari warung makan pada 29 Maret 2022 sekira pukul 19:00 WIB.
"Dari dalam dompet ditemukan satu paket sabu, satu paket lainnya ditemukan dalam saku celana," terangnya, Jumat 1 April 2022.
Dari hasil pemeriksaan, terang Michael, tersangka mengakui 2 paket sabu yang diamankan didapat dari Sup (DPO) warga Tangerang. Barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada pesan di sekitaran Terminal Pakupatan.
"Tersangka FA mendapat sabu dari warga Tangerang seharga Rp450 ribu. Pengedar yang nengaku warga Tangerang ini masih kita selidiki keberadaannya," ucapnya.
Selain menjual, tersangka FA juga mengaku sebagai pengguna narkoba. Bisnis haram ini juga diakui sudah berjalan selama 2 bulan. Selain mendapatkan keuntungan dari menjual, tersangka juga turut menikmati sabu.
"Jadi sebelum dijual, tersangka FA terlebih dahulu mengambil sebagian untuk dikonsumsi. Alasan melakukan bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Michael.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Har/TN3)