SERANG, TitikNOL - Pengedar sabu jaringan Lapas Tangerang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat akan melakukan transaksi di Alun-alun Kota Serang.
Ham (36) warga Pekarungan, Kota Serang ini tidak berkutik saat petugas yang menyamar sebagai pembeli mendapati satu paket sabu 0,31 gram yang disembunyikan di saku celana dan disimpan dalam bungkus rokok, Rabu 9 Maret 2016 yang lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Ham memesan barang dari Gor yang kini menghuni Lapas Tangerang, Ham yang tidak mempunyai pekerjaan ini mengenal Gor saat berada di dalam Lapas Serang saat menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
"Pelaku komunikasi untuk memesan barang (Sabu) ke penghuni Lapas Tangerang (Gor) melalui handphone, setelah memesan, kemudian pelaku mengambil sabu di pasar Rau melalui kurir yang masih kita lakukan pengejaran," kata Kasubdit II Diresnarkoba Polda Banten AKBP Irwansyah, Jumat (11/3/2016).
Ia menjelaskan, Ham ini merupakan residivis yang sudah diincar petugas, dan digolongkan sebagai pengedar kecil yang kerap menjual barang haram tersebut diwilayah Kota Serang. "Masih kita lakukan penyelidikan, masih kita kembangkan juga," ujarnya.
Selain Ham, dihari yang sama, petugas Ditresnarkoba Polda Banten juga membekuk jaringan yang berbeda, Rah (31) di Jalan Raya Pandeglang-Serang, Kadu Tanjak, Cadasari Pandeglang, saat akan mengantarkan sabu seberat 0,12 gram ke pemesan diwilayah Pandeglang.
Irwansyah menjelaskan, Rah merupakan warga Tangerang yang mempunyai istri warga Pandeglang, Rah mendapatkan sabu dari wilayah Citra Raya, Tangerang dari Yan, yang kini masih kita lakukan pengejaran.
"Selain Ham, kita juga tangkap pengedar sabu, Rah yang biasa mengedarkan sabu diwilayah Pandeglang." ujar Irwansyah.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ros/red)