Sabtu, 6 Juli 2024

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diringkus, 674 Gram Narkoba Ditemukan di Laudspeaker

Ilustrasi. (Foto: Solopos)
Ilustrasi. (Foto: Solopos)

SERANG, TitikNOL - SU Alias Nandar (29), harus pasrah mendekam di sel tahanan Mapolres Serang usai ditangkap akibat edarkan sabu.

Tersangka ditangkap di rumahnya yang beralamat Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin 18 Maret 2024, pukul 01.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, tersangka dikendalikan oleh warga binaan Lapas di Banten jaringan R.

"Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya," katanya, Senin (25/3/2024).

Penyidik sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram disembunyikan dalam laudspeaker, disita dari tersengka.

"14 paket seberat 674 gram atau lebih dari 500 gram kami sita," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati. (HR/TN3)

Komentar