SERANG, TitikNOL - Seorang pengedar sabu kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dalam sebuah penyamaran sebagai pembeli.
Tersangka AMR alias Cekas (27), warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ditangkap Tim Opsnal di pinggir jalan raya tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 21:00 WIB.
Selain tersangka pengedar, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait juga menangkap AN alias Kuded (36), di rumahnya di Desa Pagedengan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka Cekas mendapatkan sabu dari bandar bernama Coki (DPO) warga Tangerang melalui perantara tersangka AN alias Kuded. Dari tersangka Cekas, diamankan barang bukti 6 paket sabu," terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Sabtu (18/7/2021).
Dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba. Setelah mendapatkan identitas pelaku, tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengatur strategi dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka Cekas langsung ditangkap saat menyerahkan satu paket sabu kepada petugas. Dalam penggeledahan ditemukan 5 paket sabu lainnya di saku jaket," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.
Dalam pemeriksaan, Cekas mengaku melakukan bisnis sabu sekitar 1 bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan 6 paket sabu dari pengedar Coki melalui perantara AN alias Kuded seharga Rp1,2 juta.
"Berbekal dari pengakuan tersebut, tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Kuded di rumahnya. Kasus peredaran sabu ini masih kita kembangkan," kata Michael menambahkan. (HR/TN1)