Penyelundupan 298 Kg Ganja Gunakan Mobil Buah Digagalkan BNNP Banten

Press release BNNP Banten. (Foto: TitikNOL)
Press release BNNP Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 298 Kilogram (Kg) atau 298 paket.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasanya akan ada mobil yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten melalui jalur penyeberangan Bakauheni-Merak.

Setelah dilakukan monitoring, barang haram tersebut diselundupkan menggunakan mobil pengangkut buah alpukat yaitu truk Hino berwarna putih dengan Nopol F 8830 UK.

"Penangkapan selasa tanggal 30 Juni 2020 sekira pukul 00:30 di Merak. Informasi dari masyarakat akan ada pengiriman barang melalui truk. Kami monitoring perkembangan. Akhirnya melintas truk Yuno berwarna putih langsung diberhentikan petugas," katanya saat ekspose di Kantor BNNP Banten, Kamis, (02/07/2020).

Saat penangkapan, terdapat empat orang yang ada di dalam mobil. Namun berdasarkan pemeriksaan, hanya dua pelaku yang diringkus yakni GS (27) sebagai sopir sekaligus kurir dan MP (26) sebagai kenek sekaligus kurir. Sedangkan, dua orang lainnya tidak terlibat dalam penyelundupan tersebut.

"Ditemukan 4 orang. Tapi 2 tersangka, 2 teman dan saudara tersangka yang ikut dari Medan dan Kapuk. Terbukti 2 orang ini menjadi pelaku," ujarnya.

Menurutnya, dalam peristiwa tersebut pihak perusahaan tidak tahu menahu atas aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan guna mengetahui pemilik sabu.

"Ini angkutan khusus buah pakai pendingin. Urusan perusahaan ini menyangkut buah. Perusahaan tidak tahu ada penitipan barang. Sedang kami kembangkan di Jakarta dan penitip barang di Aceh," terangnya.

Dari penangkapan itu, BNN dapat mengumpulkan barang bukti 298 bungkus paket ganja dengan berat 298 kg dan 3 unit HP. Untuk mempertanggung perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukum pemberatan. Kalau penjara bisa 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati tergantung pembuktian," tegasnya. (Son/TN1)

Komentar