Senin, 7 April 2025

Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut, Polisi Sita Lagi Sabu 9 Kg

Polisi saat ungkap kasus penyelundupan sabu di Pandeglang. (Foto: TitikNOL):
Polisi saat ungkap kasus penyelundupan sabu di Pandeglang. (Foto: TitikNOL):

PANDEGLANG, TitikNOL - Polisi kembali menyita sabu seberat 9 kilogram (Kg), di salah satu rumah adik tersangka jaringan pesisir pantai Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, telah berhasil mengidentifikasi dan menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi skala besar dari rumah adiknya tersangka AS als Anan (48), yakni AL (39) yang disimpan di atas plafon kamar depan rumah yang terletak di Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang.

Barang bukti yang disita 9 bungkus besar berisi sabu dengan berat sekitar 9 kg, 8 kemasan plastik kecil berisi 1.600 butir pil ekstasi.

"Saat ini pemilik rumah, AL (39) sedang dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang," katanya, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, penyidik juga melakukan pra rekonstruksi untuk memastikan kebenaran informasi tentang penggunaan kapal kincang milik tersangka, untuk mengambil narkoba di pesisir barat Sumatera.

"Hasilnya, penyidik melakukan penyisiran di pesisir Kecamatan Cimanggu-Cikeusik Pandeglang dan Kecamatan Wanasalam Lebak, serta melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal kincang dan satu unit kapal jukung milik tersangka AS als Anan (48)," ujarnya.

Adapun rute jaringan narkoba sesuai fakta terkini yaitu, kapal kincang milik tersangka ISB alias Budi (44), digunakan untuk mengambil paket besar narkoba di pesisir barat Sumatera.

"Pasca mendapatkan paket narkoba, kapal kincang berlabuh di pesisir pantai Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, namun selain menggunakan kapal kincang, kuat dugaan bahwa kapal jukung milik AS digunakan untuk mengambil paket narkoba dengan jumlah yang lebih kecil dari sebelumnya," ucap Shinto Silitonga.

Akibat perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada jaringan pelaku, yakni Pasal 114 dan Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara JO Pasal 137 untuk dapat mentracing dan menyita harta kekayaan jaringan tersangka yang berasal dari peredaran narkoba. (TN3)

Komentar