Kamis, 3 April 2025

Penyidik Kejati Sita Uang Rp29 Juta dari Sekretaris Bapenda Banten, Diduga Penyerahan dari Tersangka

Tersangka saat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Banten (Foto: TitikNOL)
Tersangka saat keluar dari gedung pemeriksaan Kejati Banten (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tim penyidik Pidsus Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor Bapenda dan UPTD Samsat Kelapa Dua Tangerang.

Intansi penghasil pajak itu digeedah untuk mendapatkan dokumen untuk dijadikan alat bukti pada kasus penggelapan uang pajak miliar di Samsat Kelapa Dua.

Hal itu terbukti usai Kejati menetapkan tiga pegawai Samsat Kelapa Dua dan satu orang dari pihak swasta pembuat apikasi.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang Rp29 juta lebih dari Sekretaris Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah.

"Tim berhasil menemukan terkait, berupa bundel foto atau tangkapan screen shot. Kemudian kita lakukan peremakan kepada flashdisk. Kemudian tim berhasil menyita uang Rp29 juta dari Sekretaris Bapenda," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Jumat (22/4/2022).

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua

Ia menyebutkan, uang itu diduga merupakan penyerahan dari tersangka Muhamad Bagja Ilham. Namun pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

"Dari Sekretaris Bapenda karena itu peyerahan dari mereka. Dari tersangka MBI (yang Rp29 juta)," ucapnya.

Baca juga: Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati

Ia mengaku akan mempelajari aliran dana hasil penggelapan uang pajak di Samsat Kelapa Dua.

"Namun yang Rp29 juta belum dimasukan ke Kasda. Kami akan mempelajari. Kami akan periksa pihak-pihak lain," paparnya. (TN3)

Komentar