JAKARTA,TitikNOL - Australia mengeluarkan travel advisory untuk warganya yang akan ke Indonesia. Penyebabnya, Negeri Kanguru khawatir dengan rencana pergerakan kelompok teroris yang akan beraksi dalam waktu dekat.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, setiap ancaman di Indonesia sudah masuk radar deteksi pihaknya. Hanya memang BIN belum bisa langsung menangkap orang-orang mencurigakan karena terbentur payung hukum.
Hal itulah yang menjadi alasan bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Terorisme. Dalam aturan baru nantinya, aparat penegak hukum diberi wewenang lebih untuk melakukan langkah preventif.
"Bukan barang baru berita itu bagi kami (adanya ancaman teroris). Cuma kan seperti yang diketahui UU belum memungkinkan sembarang nangkapin orang seperti itu," ungkap pria yang biasa disapa Bang Yos tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Atas hal itulah, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendesak agar pemerintah dan DPR RI segera menyelesaikan proses revisi UU Terorisme.
"Itulah yang kami minta revisi UU itu, baik oleh kepolisian, BIN tidak punya kewenangan itu. Tapi sekarang kami tahulah jaringan-jaringan itu. Namun, Kami tidak bisa sembarang tangkap orang,” sebutnya.(Okz/Red)