Selasa, 10 September 2024

Peringati HUT RI, 131 Napi di Banten Bebas

Ilustrasi remisi. (Dok: tangeranghits)
Ilustrasi remisi. (Dok: tangeranghits)

SERANG, TitikNOL - Pada peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-71 besok, sebanyak 3.657 narapidana se-Provinsi Banten akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131 diantaranya akan bebas.

"Seluruh napi yang akan mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya dan mengikuti segala kegiatan di tahanan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Enny Purwaningsih, Selasa (16/8/2016).

Enny melanjutkan, seluruh narapidana yang akan mendapatkan remisi  merupakan narapidana untuk pidana umum. Sedangkan kasus  korupsi maupun teroris tidak ada yang mendapatkan remisi. 

Soalnya, narapidana yang terkena PP 99 Tahun 2012 yang menentukan Kemenkumham RI. "Untuk RU (Remisi Umum) I ada 3.526 napi dan sebanyak 131 dapat RU II atau langsung bebas," ungkapnya.

Enny merinci, 3.657 napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari Lapas Klas II Pemuda sebanyak 1,129 napi, Lapas Klas I Tangerang sebanyak 630 napi, Lapas Klas II A Serang sebanyak 578 napi dan Rutan Klas I Tangerang sebanyak 373.

Lalu, Lapas Klas III Cilegon 282 napi, Lapas Klas IIA Wanita Tangerang 185 napi, Rutan Klas IIB Serang 160, Lapas Klas IIB anak Wanita Tangerang 143, Lapas Anak Pria 65, Rutan Klas IIB Rangkasbitung 60 dan Rutan Klas IIB Pandeglang 52 napi, 

"Semuanya akan diberikan di UPT masing-masing pada hari raya 17 Agustus besok," pungkasnya. (Tisna/rif)

TAG napi
Komentar