Perkosa Anak Tiri yang Masih Remaja, Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi. (Dok: Posmetropadang)
Ilustrasi. (Dok: Posmetropadang)

SERANG, TitikNOL - JL (40) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. JL diamankan setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan keterangan, kasus asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya itu terjadi pada November 2019 lalu, sekitar pukul 14.30. Awalnya bunga (bukan nama sebenarnya) tengah beristirahat di kamarnya usai pulang sekolah dan rumah dalam keadaan sepi.

Entah setan apa yang merasuki bapak tirinya tersebut, secara diam-diam JL masuk ke kamar bunga. Pria paruh baya tersebut kemudian langsung menggerayangi korban hingga terbangun. Bukannya berhenti, pelaku malah makin nekat menarik celana korban.

Korban yang tidak bisa melawan, hanya bisa pasrah dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai puas melampiaskan nafsunya, korban diminta tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Merasa tertekan atas tindakan bejat ayah tirinya tersebut, bunga dengan rasa takut akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya setelah beberapa minggu kemudian. Mendengar pengakuan dari anak kandungnya, kasus itu selanjutnya di laporkan ke Mapolres Serang Kota.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan jika Unit PPA telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh bapak tirinya. Pelaku sudah diamankan pada Kamis (16/1/2820) dan kini masih dalam pemeriksaan.

"Dari keterangan ibunya, pelaku ini merupakan bapak tirinya. Kasusnya terjadi sekitar bulan November dilakukan siang hari di dalam kamar saat korban sedang tidur," katanya kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Menurut Indra, pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kita masih melakukan pemeriksaan, setelah itu baru akan kita gelar. Kalau merujuk ke undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dihukum selama 15 tahun kurungan penjara," ujarnya. (Har/TN1)

Komentar