Jum`at, 4 April 2025

Perkosa Gadis 17 Tahun, Pelaku Ditembak Polisi

Ilustrasi. (Dok: Fajarbali)
Ilustrasi. (Dok: Fajarbali)

TANGSEL, TitikNOL - Nahas menimpa perempuan berinisial MHK (17). Belakangan ini gadis belia tersebut diketahui mengalami trauma gara-gara diperkosa oleh 2 pria yang diketahui sebagai teman nongkrongnya.
Terungkapnya aksi bejat yang dilakukan 2 pria berinisial SW alias Ujang (29), warga Kp. Ciakar Hilir Rt 001/003, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, dan SP alias Asmari (24), warga Kp. Manuntung Rt 06/07, Legok, Kabupaten Tangerang, itu bermula dari korban yang memberanikan diri menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya kepada seorang teman karib.

Usai mendengar cerita itu, lantas teman korban langsung memberitahukan kepada ibunya soal peristiwa tragis yang dialami anaknya. Tak beberapa lama, ibu korban langsung melaporkan peristiwa bejat yang menimpa anaknya kepada Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menyampaikan, berdasarkan laporan nomor : LP / 114 / K / I / 2019 / SPKT / Res Tangsel tanggal 25 Januari 2019, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (4/2/2019) di Desa Medang Lestari, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dalam peristiwa penangkapan itu kedua pelaku terpaksa ditembak disalah satu kakinya akibat melawan petugas saat terjadi penangkapan yang dilakukan Tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

"Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan terukur dikaki kanannya karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan,"terang AKP Alexander Yurikho kepada TitikNOL, Kamis petang (7/2/2019).

Informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL dari Kepolisian setempat menyampaikan, awal mula peristiwa pemerkosaan terjadi ketika korban diajak nongkrong oleh temannya berinisial Selvia dan NTA. Usai nongkrong, korban diboncengi oleh kedua pelaku menuju wilayah Pagedangan.

Sesampainya ditempat sepi korban langsung dipeluk dan dibekap mulutnya agar tidak berteriak. Tak puas hanya dengan memeluk korban, lantas kedua pelaku melancarkan aksinya dengan membuka celana korban dan memperkosanya secara bergiliran.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus diamankan Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, para tersangka dapat terancam sesuai Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Penjara 15 Tahun. (Don/TN2).

Komentar