LEBAK, TitikNOL - Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor (Polsek) Cipanas, Polres Lebak, membuat terobosan dalam upaya persempit gerakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek setempat.
Terobosan tersebut berupa pemasangan pamplet himbauan, agar warga tidak membeli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang tidak dilengkapi surat-surat alias bodong.
Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cipanas, Aipda Sanjoji kepada TitikNOL, Jumat (21/9/2018) di Cipanas.
Kring Reskrim, lengkap dengan nomor telepon seluler tercantum di Pamplet himbauan yang terpasang di semua desa di Kecamatan Cipanas.
Hal itu kata Sanjoji, agar warga masyarakat dapat dengan mudah menghubungi polisi, khususnya Unit Reskrim apabila menemukan tindak kejahatan di wilayahnya.
"Kita buat cara untuk mempersempit gerakan pelaku Curanmor, ya itu dengan membuat Kring Reskrim disetiap desa yang ditugaskan. Sehingga bila terjadi tindak kejahatan di desa, warga dengan mudah dapat menghubungi Polisi," tukas Sanjoji. (Gun/TN1)