Senin, 7 Oktober 2024

Pesan Sabu Lewat Pesuruh, Habib Asal Sukabumi Jadi DPO Polres Tangsel

Press Coference Polres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
Press Coference Polres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - AS alias Cingkrung (32) tidak berdaya setelah ditangkap polisi. Cingkrung diamankan Satlantas Polres Tangsel di depan pos polisi German Center, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel.

Ceritanya, awal peristiwa itu terjadi ketika Cungkring akan mengambil paket sabu 43, 15 gram, di jembatan penyeberangan orang (JPO) Rawa Buntu, Serpong, Rabu (7/10/2020).

Cingkrung dalam peran itu menjadi pesuruh oleh Habib Muh asal Sukabumi, untuk mengambil sabu yang sebelumnya telah di pesan dari Habib Ade alias Dablo.

Namun dalam perjalanan tersebut, Cingkrung mabuk pil koplo hingga membuat petugas polisi lalu-lintas curiga lantaran gugup saat dimintai keterangan oleh polisi karena parkir mobil bukan pada tempatnya.

"Pelaku ini ditangkap ketika berhenti di tempat larangan parkir, pelaku saat diinterograsi gugup dan petugas curiga. Dari situ petugas menemukan bahwa pelaku konsumsi pil eksimer. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diketahui pelaku menyimpan narkoba jenis sabu,"terang AKP Bayu Marfiando.

Dalam kasus itu, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap duo habib yang kini tengah melarikan diri. Habib Muh dan Habib Ade kini jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tangsel.

Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 54, 12 gram sabu-sabu, 1 bungkus snack sebagai tempat pembungkus sabu, 1 bungkus rokok Mustang tempat sabu, 1 bungkus rokok samsu sebagai tempat sabu, 1 bungkus klip, 1 bong, dan 1 timbangan.

Akibat perbuatannya itu, kini Cingkrung terpaksa diamankan di sel Mapolres Tangsel dan terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 10 tahun atau denda paling sedikit 1 milliar. (Don/TN1)

Komentar