SERANG, TitikNOL - PO (45) pengedar narkotika asal warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, digerebeg polisi saat pesta sabu dengan janda.
Tidak hanya sendiri, PO ditangkap bersama SA (26) di rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 6 Mei 2023 pukul 21.00 WIB.
Dari kedua tersangka, barang bukti 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone disita.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka merupakan residivis karena pernah dihukum pada 2018 dalam kasus yang sama.
Penangkapan pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
"Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan rumah kontrakan dan memergoki kedua tersangka sedang menggunakan sabu," katanya, Senin (22/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Sabu dibeli seharga Rp 3.150.000 dan dan narkotika tersebut untuk diperjualbelikan kembali oleh tersangka PO," tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)