Rabu, 15 Januari 2025

Pesta Sabu, Dua Oknum PNS Cilegon dan Oknum Polisi Dibekuk

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung, bersama tersangka pengguna narkoba. (Foto: TitikNOL)
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung, bersama tersangka pengguna narkoba. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Satresnarkoba Polres Cilegon, berhasil membekuk lima orang yang diduga pengguna narkoba jenis sabu. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti lima paket kecil sabu dengan berat 3,9 gram dan alat hisap bong.

Ke-lima tersangka itu berinisial MF, IN ,MI , HR dan IR. Mereka ditangkap saat tengah pesta sabu-sabu disebuah rumah kontrakan di lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Informasi yang dihimpun, tersangka MF dan IN adalah oknum PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Cilegon. Sementara tersangka IR adalah oknum kepolisian yang bertugas di Polda Banten.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Gogo Galesung membenarkan, jika ada oknum Dishub dan oknum polisi yang diamankan dalam penangkapan tersebut.

"Tersangaka MF, IN, MI dan HR langsung kita tahan, sedangkan untuk IR (oknum polisi) kita lepaskan karena tidak terbukti mengkonsumsi narkoba. Tes urine yang kami lakukan juga hasilnya negatif," jelas Gogo saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/6/2016).

Gogo juga mengungkap, jika sabu yang digunakan oleh para pelaku didapat dari pengedar yang diketahui sebagai narapidana di Lapas Serang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kita, mereka ini membeli sabu-sabu dari salah satu narapidana di Lapas Serang," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka jerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamanan di atas 10 tahun penjara. (Ardi/raf)

Komentar