SERANG, TitikNOL - Dua remaja berinisial TIM (17) dan AH (35) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Serang Kota saat tengah pesta narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar yang tengah berada di dalam Lapas di wilayah Banten.
Kasatnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan dua orang remaja yang tengah asik berpesta narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
"Iya kemarin (Senin), dua orang. Satu orang masih berstatus pelajar, satunya wiraswasta," katanya kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Menurut Shilton, dari penangkapan keduanya polisi mengamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 0.28 gram, pipa kaca yang masih berisi sabu, alat hisap sabu atau bong dan satu unit Handphone.
"Kita tangkap saat keduanya tengah pesta sabu di dalam kamar," ujarnya.
Lebih lanjut Shilton menambahkan, dari pengakuan keduanya, sabu yang dikonsumsi pelaku dipesan dari seorang pengedar yang saat ini berada di dalam lapas di wilayah Banten.
"Indikasinya ke sana (Lapas), tapi memang untuk pembuktiannya agak susah. Barang memang bukan dari sana (lapas) hanya mengendalikan saja," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya akan di jerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (Har/TN1)