SERANG, TitikNOL - Petugas Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Jawara Polda Banten meringkus salah seorang pelaku pencurian mobil. Tersangka AS (25) warga Jorong Kota Baru, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solo, Provinsi Sumatra Barat ditangkap di areal parkir Mall of Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti 2 unit mobil jenis Nissan Grand Livina A 1134 SM dan KIA Sportage A 1682 RM, keduanya milik Djarot Wihono(53). Untuk proses penyidikan, kasus pencurian mobil ini ditangani penyidik Subdit Jatanras.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga melalui Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Asep Sukandarisman menjelaskan terungkapnya kasus pencurian mobil ini diawali oleh laporan Djarot Wihono yang menyebut dua mobilnya hilang saat di parkir di depan toko roti di Jalan Tirtayasa, Kota Serang.
Dijelaskan Asep, untuk kendaraan KIA Sportage hilang pada Selasa (15/10/2018), sedangkan mobil sedan Livina di tempat yang sama pada Senin (5/11/2018).
"Karena rumahnya tidak bisa dilewati mobil, korban terpaksa memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan," ungkap Kasubdit Jatanras dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (11/12/2018).
Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob dan Jawara yang dipimpin Iptu Yuda Purawan mulai melakukan penyilidikan. Hasilnya, petugas mencurigai AS sebagai pelaku pencurian. Pedatang asal Sumatera Barat ini sebelumnya diketahui ikut membantu salah satu kakaknya berjualan busana di emperan toko.
"Sambil membantu berjualan, tersangka setiap hari mengamati mobil korban yang di parkir di depan toko. Kemudian timbul niat jahat dan pelaku mencuri kunci mobil setelah masuk melalui jendela yang terbuka. Tak hanya kunci mobil, tersangka juga mengambil kotak berisi perhiasan emas dan handphone," kata Asep.
Pada Jumat (7/12/2018) petugas Tim Resmob dan Tim Jawara Polda Banten mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian mobil berada Mall Of Serang untuk menemui pembeli mobil Grand Livina. Masih berada di areal parkir, tersangka ditangkap tim gabungan. Saat itu, tersangka berikut kendaraannya diamankan ke posko Resmob.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri dua mobil milik Djarot. Untuk kendaraan KIA sudah kita dapatkan juga setelah disembunyikan di kampung halaman tersangka di Sumatera Barat," jelasnya seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (HR/TN3)