SERANG, TitikNOL - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Aeng Haerudin, membenarkan jika aset tanah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banjarsari, Kota Serang, pada Kamis (6/10/2016) kemarin, sebelumnya miliknya.
Namun menurut Aeng yang juga Plt Ketua DPD Demokrat Banten itu, pada 2009 lalu kepemilikan tanah sudah berpindah tangan ke Tb Chaery Wardana alias Wawan melalui proses jual beli.
"Itu punya pak Wawan, belinya dari saya tahun 2010/2009," singkat Aeng saat dihubungi via telepon, Kamis (6/10/2016) malam.
Baca juga: Telusuri Aset Wawan, KPK Sita Tanah di Kota Serang. Milik Aeng Haerudin?
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan penyitaan aset tanah milik Tb Chaery Wardana di Kelurahan Banjarsari, Kota Serang. Tanah tersebut diketahui terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pasca dirinya ditangkap KPK karena melakukan korupsi dana APBD Banten. (meghat/quy)