CILEGON, TitikNOL - Direktorat Polair Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu asing saat melakukan transaksi dengan nasabahnya atau korban, di sebuah hotel di kawasan Pantai Carita, Pandeglang, Banten.
Kedua pelaku yakni S dan J yang keduanya merupakan warga Pandeglang, selain itu, dari tangan pelaku polisi mengamankkan barang bukti ribuan lembar uang asing palsu
Direktur Polair Polda Banten Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, dalam penangkapan tersangka sindikat pengedar uang asing palsu ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang asing dari berbagai negara.
"Ada ribuan lembar uang palsu dari 20 negara termasuk Rupiah, seperti Euro, Dollar, Rupiah dan mata uang dari berbagai negara lainnya, seperti, Brazil, Vietnam, Belarusia, Oman, Korea Utara, Kamboja, Yugoslavia, China, Arab Saudi dan Serbia" kata Kombes Pol Imam Thobroni saat ekspos di Mapolair Polda Banten. Jumat (22/1/2106)
Selain mengamankan uang palsu, petugas juga berhasil mengamankan seratus juta Euro dan Dollar asli, yang jumlahnya diperkirakan triliunan rupiah.
"Untuk memastikan keaslian uang itu, kita akan menghadirkan tim ahli dari Bank Indonesia (BI)," terangnya
Pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap tersebut. "Dua tersangka yang kita amankan ini jerat pasal 245 KUHP tentang menyimpan dan pemalsuan uang," pungkasnya.
Sementara itu salah satu pelaku J mengelak bahwa dirinya bersama tersangka S tidak mengedarkan, melainkan nasabah atau korbannya yang datang sendiri untuk mendapatkan uang asing palsu. "Kita tidak mengedarkan, tapi orang yang butuh datang sendiri ke kami," kata pelaku yang sehari hari sebagai pengurus bus Damri. (Ar/Red)