SERANG, TitikNOL - Polda Banten belum terima secara formil surat pencabutan laporan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, terhadap enam buruh yang ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Shilitonga mengaku telah mendapat informasi tentang adanya pencabutan laporan dari Gubernur Banten atas kasus enam buruh yang ditetapkan tersangka.
Namun secara formil, pihaknya belum menerima surat resmi tentang pencabutan laporan tersebut.
"Informasi kami sudah terima pak gubernur akan cabut laporan, tapi secara formil suratnya belum (disampaikan ke penyidik)," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Dengan pencabutan laporan itu, nantinya penyidik akan menghentikan proses penyidikan dengan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3)
"Ya kalau menempuh jalur restorative justice, perdamaian status tersangkanya berhenti di SP3, penyidikan berhenti," ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi adanya kesepakatan perdamaian para pihak, sehingga restorative justice dalam penyidikan Laporan Polisi nomor 496 tanggal 24 Desember 2021.
Untuk mendapatkan kepastian pencabutan laporan, Shinto mengaku akan berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro.
"Penyidik akan pro aktif berkomunikasi dengan pengacara Asep Busro untuk meminta asli dokumen sebagai kelengkapan formil dalam penghentian penyidikan atas perkara tersebut," jelasnya. (TN3)
Tak Kunjung Diperbaiki Dinas Terkait, Polres Cilegon Tambal Jalan Rusak
Tolak Politik Dinasti, GEMPA Lakukan Deklarasi
Wagub dan DPRD Apresiasi Jajaran Aparatur Pemerintah atas Pencapain Hasil WTP
Pertama di Dunia, Museum Lesung di Pesona Bahari Festival Tanjung Lesung
Puluhan Tower di Lebak Sudah Dikerjakan, Kontraktor PT IBS Baru Urus Izin Pendirian
Diduga Digunakan Prostitusi, Kepala Terminal Pakupatan Kirim Surat ke Wali Kota
Polres Cilegon Tembak 4 Pelaku Spesialis Pencurian Mobil
Manfaat Rutin Minum Jus Wortel saat Buka Puasa atau Sahur
Soal Sikap Reaktif Warga Eks Cikuasa, Wali Kota: Proses Kalau Ada Pengrusakan
Warga Pamubulan Hentikan Paksa Aktivitas Conveyor Milik PT Cemindo Gemilang