SERANG, TitikNOL - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten saat ini, terus memburu pemilik pabrik jamu ilegal yang beroperasi di Kampung Cilongok, RT 05/RW 16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Iya, dia melarikan diri waktu penangkapan, tapi udah ketahuan pemiliknya. Tinggal dilihat dari dokumen perusahannya, lalu kita telusuri," ungkap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Kamis (11/8/2016).
Baca juga: Ilegal, Pabrik Jamu di Tangerang Digerebek Polda Banten
Selain memburu pemilik perusahaan, Saat ini Lanjut Zaenudin, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.
"Tersangka yang lain belum ada ditahan, tapi tahapan pemerosesan sudah dilakukan. Jadi, nanti berkasnya mendekati P21, tersangkanya akan tahan," ungkapnya.
Seperti diketahui pada hari Rabu (9/8/2016) Polda Banten bersama BPOM Banten menggrebek sebuah pabrik jamu ilegal yang beroperasi di Kampung Cilongok, RT 05/RW 16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggrebekan tersebut petugas menemukan peralatan dan baku kimia diduga untuk memproduksi jamu palsu yang tidak terdaftar dibalai BPOM. (Tisna/rif)