SERANG, TitikNOL - Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) berupa praktik penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, mengatakan bahwa penyidik telah berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, AB selaku Pemilik dan Penanggung jawab kegiatan, MA pegawai, AN berperan sebagai Dokter Suntik Gas, MR pegawai dan SU sebagai Kenek / Pembantu Dokter Suntik Gas.
“Kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kabupaten Tanggerang,” katanya, Selasa 3 Desember 2025.
Kemudian personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan yaitu sedang melakukan pemindahan atau penyuntikan isi gas pada tabung gas elpiji berukuran 3 kg (subsidi) warna hijau ke tabung gas elpiji berukuran 12 kg (non subsidi) berwarna pink di pangkalan LPG 12 KG CAHAYA ABADI milik t di Jl. Raya Pakuhaji Kec. Sepatan, Kab. Tangerang.
“Sumber tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan di wilayah lainnya yang ada di Kab. Tanggerang, dengan kebutuhan perhari tabung gas LPG 3 Kg (subsidi) 300 tabung LPG Subsidi 3 Kg sampai 600 tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut,” lanjutnya.
Kemudian, tersangka AB membeli dan mendapatkan Tabung gas Lpg 3 Kg subsidi dari pangkalan - pangkalan yang datang ke lokasi dengan harga Rp 19.000/tabung ,tabung gas ukuran 5,5 Kg isi hasil suntikan dijual seharga Rp 80.000 dan menjual Gas LPG ukuran 12 kg isi hasil suntikan seharga Rp 140.000 s.d Rp 160.000,” ujarnya.
“Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih sejak Juni 2025. Dimana dari keterangan dari para tersangka, mereka telah melakukan kegiatan selama 5 bulan,” pungkasnya.
Keuntungan pada pelaku dalam sehari para pelaku menjual 60-120 tabung gas LPG 12 Kg dengan harga jual Rp140.000 sampai Rp160.000.”Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG subsidi ini sebesar +mRp3.840.000 sampai Rp7.680.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 5 Bulan sejak bulan Juli 2025,” tegasnya.
AKBP Bronto Budiyono menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen penuh memberantas praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor migas.
Nekat Jual Sabu, Dua Pengangguran di Serang Dicokok Polisi