CILEGON, TITIKNOL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, resmi hentikan penyelidikan kasus scrap PT Krakatau Steel (KS). Hal itu dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Widoni.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita periksa semua termasuk keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus scrap PT Krakatau Steel tidak ada indikasi penyimpangan sehingga kasusnya tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan," ungkap Kombes Pol Widoni, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (15/9/2017).
Menurut Widoni, sesuai keterangan dari saksi ahli, bahwa penjualan scrap PT Krakatau Steel itu sudah sesuai aturan.
"Penjualan (scrap) ini sudah sesuai aturan, untuk menyehatkan anak-anak perusahaan BUMN itu sendiri. Maka, dengan ini kasusnya tidak bisa dibawa ke ranah hukum, karena saksi ahli menyebutkan begitu (tidak ada penyimpangan)," tambah Widoni menjelaskan.
Setelah saksi ahli menyebutkan tidak ada indikasi penyimpangan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pun langsung melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan gelar perkara yang kita lakukan, kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak ada indikasi penyimpangan," ujarnya.
Baca juga: 14 Truk Tronton Muatan Besi Scrap Diamankan Polisi di Tol
Polda Banten pun secara resmi menghentikan kasus scrap PT Krakatau Steel pada Kamis (14/9/2017) kemarin.
"Karena kasusnya tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan, maka scrap yang sebelumnya kita amankan di areal lahan PT Pratama Galuh Logistoc kini sudah kita keluarkan untuk dikembalikan ke PT Krakatau Steel," tutupnya. (Ardi/red)