Sabtu, 27 Juli 2024

Polda Banten Kirim Berkas Dugaan Ijazah Palsu Politisi Hanura Ini ke Kejaksaan

Ilustrasi ijazah palsu. (Dok: okezone)
Ilustrasi ijazah palsu. (Dok: okezone)

SERANG, TitikNOL – Penyidik Subdit III Reserse Kriminal Umum Polda Banten, telah melengkapi berkas kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Serang, Abdullah.

Politisi Partai Hanura tersebut terjerat kasus ijazah palsu Paket C yang ia gunakan sebagai persyaratan pendaftaran calon legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

“Sudah tinggal tahap dua. Sudah dinyatakan P21, berkasnya sudah lengkap. Paling minggu depan kita kirim ke Jaksa,” kata Kepala Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Yoga Priyahutama didampingi Kepala Unit Subdit III Kompol Sukirno, Kamis (7/9/2017).

Kata Yoga, proses hukum kasus ini sendiri telah memakan waktu cukup lama. Sebelumnya penyidik telah bolak-balik kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Salah satu petunjuk jaksa kepada penyidik Polda Banten, agar memastikan ijazah palsu melalui tim ahli.

Penyidik Polda Banten sebelumnya telah mendatangkan pihak dari Dinas Pendidikan dari Jakarta, tempat yang dicatut sebagai pihak yang menerbitkan ijazah palsu Paket C milik Abdullah.

Pihak Dindik menyatakan bahwa ijazah tersebut palsu. Padahal sebelumnya KPU Kabupaten Serang telah meloloskan yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai caleg dari Partai Hanura.

Proses hukum pun terus berlanjut hingga berkas perkara tersebut kini dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Soal Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Serang

Untuk sekadar diketahui, dugaan ijazah Paket C palsu itu diusut seusai menerima pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jambak pada September 2016.

Politikus Partai Hanura itu diduga menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat administrasi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Serang 2014 .

Saat penyelidikan, Ijazah Paket C milik Abdullah penyidik telah mengonfirmasi nomor ijazah Paket C tersebut ke Dindik Provinsi DKI Jakarta.

Hasilnya, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Jakarta tidak pernah menerbitkan ijazah setingkat SMA itu atas nama Abdullah.

Terpisah, dihubungi melaui sambungan telpon, Abdullah menampik proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Banten.

“Semuanya sudah beres kok. Sudah saya klarifikasi semua. Jadi sudah tidak ada apa-apa lagi. Kalau mau lebih jelas nanti ngobrolnya langsung bertemu saja,” tukasnya singkat. (red)

Komentar